Kepala BPJS Kesehatan Sorong Ingatkan Peserta untuk Rutin Periksa Tagihan

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

31 Mei 2024 05:13 31 Mei 2024 05:13

Thumbnail Kepala BPJS Kesehatan Sorong Ingatkan Peserta untuk Rutin Periksa Tagihan Watermark Ketik
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kota Sorong (Foto:Muhamad Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menekankan pentingnya bagi setiap peserta untuk selalu memeriksa tagihan secara rutin dan segera melakukan pembayaran agar terhindar dari denda layanan bahkan berpotensi tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.

Pihaknya terus berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, tetapi juga memperkenalkan berbagai inovasi teknologi yang mempermudah peserta dalam memantau dan menyelesaikan kewajiban iurannya.

“Kami memahami bahwa terkadang ada kendala yang membuat peserta kesulitan dalam membayar iuran tepat waktu. Oleh karena itu, kami menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses seperti bank, ATM, internet banking, e-commerce serta minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya, Jumat (31/05/2024).

"Kemudahan ini hadir untuk memastikan bahwa semua peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan," lanjut Pupung.

Untuk mengatasi adanya tunggakan iuran yang dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif, maka setiap peserta JKN dapat melakukan pengecekan tagihan serta pembayaran iuran tepat waktu.

Pengecekan iuran peserta dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), situs resmi BPJS Kesehatan, layanan BPJS Care Center 165 atau pun dapat berkunjung langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan adanya kanal-kanal layanan online tersebut peserta diharapkan dapat dengan mudah mengetahui jumlah iuran yang belum diselesaikan beserta informasi detail lainnya.

"Berbagai fitur layanan telah kami sediakan, kini tinggal dari peserta untuk memilih kanal layanan mana yang menurut mereka dapat dimanfaatkan, ada mobil JKN, ada Pandawa, ada Care Center 165 dan masih banyak lagi. Semoga hal ini dapat mendorong komitmen peserta dan dapat memastikan kepesertaan JKN-nya tetap aktif," terang Pupung.

Pupung kemudian mengingatkan, terdapat konsekuensi dan mekanisme pembayaran tunggakan iuran JKN. Peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara penjaminannya sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melunasi skonsekuensi

"Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari diagnosa awal dikali jumlah bulan menunggak," lanjut Pupung.

"Denda ini dapat dibayar melalui bank atau mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami berharap semua peserta dapat disiplin dalam membayar iuran, dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif Peserta JKN Dapat Lebih Tenang