KETIK, BANYUWANGI – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pelayanan hukum dan HAM bergerak di Banyuwangi. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah yang masih belum bisa terjangkau.
"Setelah kami melihat antusiasme masyarakat yang sangat besar, kami memutuskan untuk menggelar pelayanan bergerak di daerah lain, agar pelayanan kami semakin mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (23/07/2023).
Nantinya, Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak edisi kedua akan digelar di Taman Blambangan, Banyuwangi pada Senin (24/7/2023).
Spesialnya, kegiatan Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak ini digelar sekaligus untuk memeriahkan Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) ke-78.
"Pelayanan yang kami berikan juga akan semakin beragam, seluruh elemen Kemenkumham kami libatkan untuk memeriahkan kegiatan ini," terangnya.
Selain pelayanan paspor, pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta dan paten, ada juga pelayanan bantuan hukum gratis hingga pengaduan HAM.
Selain itu, lanjut Imam, ada juga booth untuk pelayanan pendirian perseroan perorangan, legalisasi dan apostille hingga penerbitan keterangan hak waris.
Imam mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk datang dan memanfaatkan pelayanan ini. Karena kesempatan ini belum tentu akan ada lagi tahun ini.
"Kami harus keliling Jawa Timur, sehingga belum tentu setahun lagi akan ada lagi pelayanan serupa, bisa jadi waktunya agak lama, jadi mari manfaatkan kesempatan ini," ajak Imam.
Menurut Imam, pelayanan bergerak memang menjadi fokusnya tahun ini. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang menuntut pelayanan prima kepada masyarakat.
Imam mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan HAM, semakin dinamis. Kanwil Kemenkumham Jatim dengan wilayah kerja yang luas, tidak boleh hanya berfokus untuk memberikan pelayanan di daerah ibu kota provinsi saja.
"Belum semua masyarakat paham dengan pelayanan digital, selain itu dengan wilayah kerja yang cukup luas, akses untuk memanfaatkan layanan secara langsung juga memerlukan biaya yang cukup tinggi, untuk itu kami yang bergerak, mendatangi masyarakat," terang Imam.
Sehingga, lanjut Imam, untuk merespon tuntutan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim dituntut untuk menciptakan inovasi pelayanan yang berdasarkan Manajemen Risiko yang ditetapkan. Selain itu, output, outcome dan impact dari inovasi tersebut harus jelas.
"Terutama terhadap peningkatan kualitas layanan, capaian kinerja, mendorong capaian kinerja utama, penguatan integritas. Serta yang paling penting, mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan," terang Imam. (*)