KETIK, SURABAYA – Banyaknya kendala yang terjadi dalam proses pendaftaran produsen desain industri yang dialami oleh Sivitas akademika. Hal ini membuat Kemenkumham Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Workshop Penyiapan Data Substantif Desain Industri untuk Perguruan Tinggi.
"Dari beberapa hal yang telah saya sebutkan, desain industri sebenarnya merupakan karya yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh kemasan suatu produk, packaging produk akan sangat berpengaruh terhadap penjualan dan daya saing sebuah produk di pasaran," ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Senin (12/6/2023).
Imam menegaskan bahwa perguruan tinggi melalui sivitas akademika merupakan salah satu lembaga penghasil karya intelektual sangat potensial. Karya-karya intelektual tersebut, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri, serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.
Ia mencontohkan satu butir telur asin yang harganya Rp 4 ribu, namun apabila dikemas dengan plastik dan karton, maka bisa dijual dengan harga 2-3 kali lipat lebih mahal.
"Hal tersebut adalah dampak positif atau nilai tambah dari hasil desain industri yang sangat perlu diperhatikan," terang Imam.
Kakanwil menjelaskan bahwa permohonan pelindungan desain industri di Jatim terus meningkat. Pada tahun 2021, jumlah desain industri dari Jatim yang terdaftar di DJKI adalah 580.
Jumlah itu meningkat pesat pada 2022 sejumlah 853. Sedangkan pada tahun 2023 sampai bulan Mei, ada 300 permohonan desain industri.
"Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini saya berharap seluruh peserta memperoleh manfaat serta tambahan pengetahuan terkait penyiapan data substantif Desain Industri langsung dari narasumbernya, sehingga penyiapan data substantif desain industri semakin lebih baik," harapnya. (*)