KETIK, SURABAYA – Guna memberikan semangat serta memberdayakan narapidana, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari mengajak masyarakat untuk membeli produk hasil karya dari narapidana yang ada di Jatim.
Sebagian hasil penjualannya akan dikembalikan ke narapidana dalam bentuk premi. Sehingga bisa jadi modal usaha saat narapidana bebas nantinya.
“Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 59, melalui program One Day, One Prison’s Product, masyarakat bisa membeli karya warga binaan di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim hal ini agar narapidana bisa semakin semangat untuk membuat karya,” ujar Imam hari ini (28/3/2023).
Program ini, lanjut Imam, dimulai sejak 23 Maret lalu. Dan akan berakhir pada 2 Mei 2023 mendatang. Setiap lapas atau rutan akan menampilkan dan menjual minimal satu jenis produk hasil karya warga binaan.
“Minimal ada satu produk di setiap lapas dan rutan, tapi banyak juga lapas yang punya lebih dari satu produk,” ujar Imam.
Produk-produk yang dijual bervariasi. Mulai dari hasil kerajinan dari bahan bekas, batik, pengolahan kayu/ meubel hingga produk hasil budidaya seperti ikan nila atau bunga anggrek.
“Produknya tidak kalah dengan produk yang ada di pasaran, kualitasnya kami pastikan adalah kualitas terbaik,” tegas Imam.
Untuk membeli produk hasil karya warga binaan, masyarakat bisa datang langsung ke lapas atau rutan yang ada di setiap kota. Untuk mengetahui produk apa saja yang dijual, masyarakat bisa melihat di akun media sosial tiap lapas dan rutan.
“Kegiatan ini jadi salah satu ajang pengenalan serta pemasaran dan penjualan produk hasil karya Warga Binaan kepada masyarakat,” urai Imam.
Selain itu, Imam juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pendapatan bagi Warga Binaan. Serta perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk.
“Setiap produk yang terjual akan menghasilkan PNBP untuk negara, selain itu, ada juga sebagian untuk warga binaan yang menghasilkan produk yang akan diberikan saat mereka bebas nanti sehingga bisa dijadikan modal usaha,” terang Imam. (*)