Kemenkeu Satu Lakukan Lelang Serentak, Edukasi Masyarakat dan Beri Efek Jera Penunggak Pajak

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

23 November 2023 12:39 23 Nov 2023 12:39

Thumbnail Kemenkeu Satu Lakukan Lelang Serentak, Edukasi Masyarakat dan Beri Efek Jera Penunggak Pajak Watermark Ketik
Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin (tengah) bersama jajaran melayani pertanyaan awak media terkait lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur pada Kamis (23/11/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan lelang serentak dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara. Lelang serentak juga menjadi momentum penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak sekaligus efek jera bagi wajib yang menunggak kewajibannya kepada negara.

Kegiatan lelang serentak itu dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada Kamis (23/11/2023). Lelang serentak diikuti oleh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim dengan dikoordinir oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.

”Kanwil DJKN Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur, dan Kanwil DJBC Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dalam lelang serentak dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin kepada pers di kantornya.

Tindakan tersebut, lanjut Vita, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak penunggak pajak. Selain itu, memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.

”Untuk ke depan, masyarakat harus merapikan kewajiban pajaknya. Reformasi perpajakan harus lebih baik. Ayo kita mulai merapikan kewajiban,” ungkapnya.

Vita juga menyatakan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Lelang serentak ini merupakan wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya menyatakan berterima kasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas sinergi yang apik. Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara. Khususnya, penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material penagihan.

Lelang serentak oleh Kemenkeu Satu Jawa Timur ini terdiri atas dua jenis lelang. Yaitu, lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Foto Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin (kanan) bersama Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya, dan jajaran Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur menunjukkan sebagian kendaraan bermotor yang dilelang serentak pada Kamis (23/11/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin (kanan) bersama Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya, dan jajaran Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur menunjukkan sebagian kendaraan bermotor yang dilelang serentak pada Kamis (23/11/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Perinciannya Kanwil DJP Jatim I diikuti oleh 5 satker peserta lelang. Yang dilelang mencapai 8 aset dengan nilai limit aset Rp 2.496.700.321. Dari Kanwil DJP Jatim II, tercatat peserta lelang 15 satker. Yang dilelang 46 aset dengan nilai limit Rp 4.172.214.938.

Kemudian, Kanwil DJP Jatim III diikuti 10 satker peserta. Jumlah aset yang dilelang mencapai 21 aset dengan nilai limit Rp 2.955.956.886. Dari Kanwil DJBC Jatim I, 1 satker menjadi peserta lelang. Aset yang dilelang ada 4 aset dengan nilai limit Rp 10.584.615.000. Jadi, total peserta lelang serentak eksekusi mencapai 31 satker. Jumlah aset yang dilelang 79 aset. Nilai limit aset total mencapai Rp 20.209.487.145.

Adapun lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110. Aset-aset yang dilelang serentak pada Kamis (23/11/2023) meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, serta logam mulia. Lelang berlangsung secara online di www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penjualan barang sitaan ini tidak serta-merta dilakukan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur telah melakukan tindakan penagihan aktif. Mulai penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

”Kita tidak pernah mengedepankan penegakan jukum. Kita persuasif. Tidak ada semangat untuk mematikan usaha, mempersulit orang, dan memenjarakan orang,” tegas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I yang mewakili Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur Untung Basuki menyampaikan, objek yang dilelang serentak pada November ini adalah aset sitaan sampai triwulan III tahun 2023. Dia berharap 79 lot yang dilelangkan bisa laku semua. Sebelumnya, lelang serentak juga dilakukan pada Mei lalu di Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dirjen Pajak Kanwil DJP II Jawa Timur Lelang Serentak Lelang Barang Sitaan Penegakan Hukum Perpajakan