Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Patuh SNI

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

12 Januari 2023 09:46 12 Jan 2023 09:46

Thumbnail Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Patuh SNI Watermark Ketik
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi perusahaan besi dan baja yang tak ber-SNI. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi 40 perusahaan besi dan baja yang membuat produk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau dan memusnahkan baja tulang beton (BjTB) di pabrik PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang, Banten pada Kamis (12/1).

Pengawasan dilakukan sebagai respon atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

Menurut Zulkifli 40 perusahaan itu mayoritas berada di Banten. Namun, ia tidak merinci perusahaan mana saja yang ia maksud.

Ia mengatakan produk baja tulang beton itu tidak memenuhi SNI dan berbahaya jika digunakan oleh masyarakat dalam membangun konstruksi, seperti gedung, jembatan, dan sebagainya.

PT Long Teng Iron and Steel Product merupakan salah satu dari 40 perusahaan yang diawasi Kemendag. Dari perusahaan tersebut, Zulkifli memusnahkan BjTB sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.

Dalam pemusnahan ini, Kemendag menggandeng Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Zulkifli mengatakan tujuan pemusnahan ini supaya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Ia pun menegaskan perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mrnperdag awasi tak SNI mendag kemendag besi baja