KETIK, JAKARTA – Seiring berkembangnya teknologi, kita semakin dimudahkan dalam melakukan kegiatan sehari-hari, bahkan anda dapat kembali ke masa lalu.
Seperti yang ditawarkan oleh Google Maps, Aplikasi peta ini menghadirkan fitur Street View yang memungkinkan Anda melihat gambar dari lokasi tertentu pada waktu yang berbeda.
Anda dapat melihat perkembangan suatu tempat yang akan membuat anda bernostalgia, seakan kembali ke masa lalu. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti, baik di komputer maupun di ponsel:
Cara melihat di komputer
1. Ketik Wilayah: Masukkan nama lokasi yang ingin Anda lihat di bilah pencarian Google Maps.
2. Aktifkan Street View: Klik ikon Pegman (siluet orang berwarna oranye) di sudut kanan bawah peta.
3. Seret Pegman: Tahan dan seret Pegman ke area jalan yang ingin Anda lihat.
4. Lepaskan Pegman: Lepaskan Pegman di garis biru, garis putus-putus biru, atau garis putus-putus oranye yang muncul di jalan.
5. Lihat Tanggal Lain: Klik "See more dates" di kotak yang muncul di bagian kiri atas layar.
6. Pilih Tahun: Di bagian bawah, Anda akan melihat foto-foto yang tersedia dari tahun ke tahun. Pilih tahun yang ingin Anda lihat.
Cara melihat di ponsel
1. Buka Aplikasi Google Maps: Jalankan aplikasi Google Maps di perangkat Anda.
2. Pilih Layer: Ketuk ikon lapisan (Layer) yang terletak di bagian kanan atas peta.
3. Aktifkan Street View: Pilih Street View dan tutup dengan mengklik X.
4. Sentuh Garis Biru: Sentuh salah satu garis biru pada peta untuk mengakses tampilan Street View.
5. Lihat Tanggal Lain: Sentuh "See more dates" di bagian bawah layar.
6. Pilih Tahun Foto: Pilih tahun foto Street View yang ingin Anda lihat dari pilihan yang tersedia.
Saat menggunakan fitur Street View mungkin beberapa tempat tidak memiliki gambar di masa lalu. Hal ini bervariasi tergantung tempat yang anda pilih.
Dengan menggunakan fitur ini, Anda dapat menjelajahi bagaimana suatu tempat telah berubah seiring waktu, termasuk melihat bangunan, jalanan, dan bahkan orang-orang yang mungkin ada dalam gambar tersebut. (*)