KETIK, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya memusnahkan ratusan lembar surat suara yang kelebihan pada Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Jumat (16/2/2024) kemarin.
Berdasarkan berita acara KPU Nomor 55/PP.08-BA/9603/224 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Raja Ampat, bahwa terdapat ratusan kertas suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaki, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara, Kabag Ops Polres Raja Ampat, AKP Muhadi danKasat Intelkam Polres Raja Ampat, Iptu Susilo.
Adapun jumlah kelebihan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebagai berikut:
Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 348 lembar, Surat Suara DPD RI sebanyak 332 lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak 306 lembar, Surat Suara DPRD Prov Dapil 4 sebanyak 352 lembar, Surat Suara DPRD dapil 1 sebanyak 792 lembar, Surat Suara DPRD dapil 2 sebanyak 88 lembar dan Surat Suara DPRD dapil 3 sebanyak 12 lembar.
Pantauan media ini di lapangan, proses pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Raja Ampat tersebut berjalan aman dan kondusif. (*)