KETIK, MALANG – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Batu menerima 10 pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Malang Raya. Mayoritas korban perempuan berstatus pelajar hingga mahasiswa.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Jangan Telanjang di Depan Kamera: Sebuah Refleksi Kasus di Malang Raya yang diselenggarakan Universitas Widyagama (UWG) Malang pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Paralegal LBH APIK Kota Batu Bagus Rochadi mengatakan, pihaknya menerima 10 pengaduan KBGO dalam kurun waktu enam bulan terakhir. "Korban seorang siswa SMP dan sembilan mahasiswa,” katanya.
Dijelaskannya, modus atau cara pelaku kejahatan KBGO yang terjadi di Malang beragam. Salah satunya adalah dengan menyebar foto atau video korban disertai pemerasan.
Pelaku bahkan menyebarkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) hingga asal kampus ke akun media sosial teman-teman korban. “Tak hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korban,” ujarnya.
KBGO mudah terjadi di media sosial lantaran platform digital tersebut tidak ada penyaringan konten yang ketat. Alhasil, beragam foto dan video kategori pornografi bebas disebarluaskan.
Kasus lainnya, lanjut Bagus, menimpa seorang mahasiswa hingga berakibat batal menikah. Pelaku KBGO menyebar foto vulgar tepat sehari sebelum pernikahan.
Akibatnya, calon suami memutuskan untuk membatalkan pernikahan. Pelaku penyebaran foto syur tersebut ternyata merupakan bekas pacar korban. Motifnya balas dendam.
Merespons itu, pihaknya mengajak para remaja agar tidak berpacaran secara berlebihan. "Kenali batasan norma, mana yang boleh dan tidak,” terangnya. Bagus menambahkan, KBGO terjadi lantaran rendahnya literasi digital dan pendidikan seksual sejak dini.
LBH APIK Kota Batu melakukan pendampingan hukum dan bantuan psikologi untuk para korban. Tidak sedikit korban yang menderita depresi dan stres. “Ada yang berencana bunuh diri. Rasa malu seumur hidup,” ungkapnya.
LBH APIK Kota Batu juga melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Sayangnya, semua laporan terhenti di tengah jalan. Korban tak bisa meneruskan laporan karena berbagai alasan. Sedangkan kepolisian dianggap tidak responsif dalam menangani KBGO tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) UWG, Mufidatul Ma'sumah menjelaskan gerakan Jangan Bugil di Depan Kamera bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik agar waspada dengan KBGO. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak berlebihan dalam berpacaran.
“Perempuan paling dirugikan. Cowok yang baik adalah yang menjagamu sampai dihalalkan. Jangan terbuai rayuan garangan,” katanya.
Mufida menambahkan, pelaku KBGO bisa dijerat KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Sehingga Ia mengimbau jika ada mahasiswa yang mengalami kejahatan KGBO agar dapat menyampaikan ke Satgas PPKSP.
Satgas akan memverifikasi, mengidentifikasi dan memprosesnya. “PPKSP akan mengeluarkan rekomendasi kepada Rektor UWG untuk dijatuhi sanksi,” tuturnya. (*)