KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membantah isu tentang Andi Irfan Syafruddin yang merupakan mantan Kajari Madiun terlibat kasus pungutan liar (pungli). Kejaksaan menilai pungli tersebut dilakukan oknum jaksa di Kejari Madiun sebelum Andi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
"Untuk itu (dugaan pungli) sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun. Sedangkan 3 oknum jaksa ini sudah kami copot dan ditarik ke Kejati Jatim," ungkap Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Edi Handojo, Rabu (14/6/2023).
Edi mengatakan ketiga oknum jaksa ini berinisial AB, MAA, dan WA dugaan melakukan pungli hingga ratusan juta rupiah. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa tersebut lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.
"Ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun," jelas Edi.
Sementara itu, mantan Kajari Madiun Andi Irfan hanya positif mengkonsumsi obat yang mengandung amphetamine. "Untuk jenisnya kami masih melakukan assessment lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Andi Irfan saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI. Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. "Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan," tandas Edi. (*)