Kejari Yogyakarta Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

15 Februari 2024 14:03 15 Feb 2024 14:03

Thumbnail Kejari Yogyakarta Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta Watermark Ketik
Tersangka MT selaku Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026 (mengenakan rompi) sesaat sebelum menjalani penahanan (15/2/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Di bawah kepemimpinan Saptana Setya Budi, Kejaksaan Negeri Yogyakarta mulai kelihatan taringnya.
Di tengah proses persidangan perkara tindak pidana korupsi salah satu bank berplat merah yang baru saja berjalan sekaligus sehari pasca coblosan Pemilu 2024, Kejari Yogyakarta, Kamis (15/2/2024) menetapkan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026 berinisial MT sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi didampingi Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menyebutkan penahanan terhadap tersangka MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sedangkan kronologisnya, papar Saptana, pada 20 Nopember 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT telah  memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, maupun lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

"Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain," ungkap Saptana.

Ia menambahkan, pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta menghubungi UD Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Akibat ulah tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 tersebut menyebabkan data keuangan PMI Kota Yogyakarta tidak dapat diaudit. "Kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka MT di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 maret 2024," jelasnya.

Saptana menegaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka MT guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menambahkan, sesuai harapan pimpinannya (Kajari Yogyakarta,red). Penanganan perkara ini diharap memberi efek jera bagi tersangka MT maupun bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara untuk tujuan menutupi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut MT disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta arsip UD Sregep Kejari Yogyakarta Saptana Setya Budi