KETIK, TUBAN – Tercatat baru 9 kasus 303 alias perjudian yang diterima dan dilimpahkan dari Polres Tuban. Dua di antaranya merupakan judi online.
Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibanding 2023 lalu. Itu perihal kasus perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Dari rincian data yang diterima sejak Januari sampai September 2024, Kejari Tuban baru menerima 9 (sembilan) kasus judi dari Polres Tuban. Sebaliknya di periode sama 2023 lalu tercatat 21 kasus judi, konvensional maupun online.
"Sembilan kasus 303 itu, lima kasus telah inkracht. Empat lainnya masih proses di persidangan," ucap Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Palma membeberkan, pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi yakni menerima SPDP dari penyidik Polres Tuban untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN untuk persidangan.
Jaksa penghobi Bonsai itu menjelaskan, kasus perjudian di Tuban mengalami penurunan disebabkan ada sejumlah faktor.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander (10/10/2024)(Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)
"Pertama kesadaran masyarakat yang mulai tahu dampak negatif dari judi," katanya.
Faktor lain, karena tuntutan terhadap terdakwa kasus perjudian yang tinggi. Ini membuat masyarakat menjauhi judi.
"Kami dalam menangani perkara judi ini tidak main-main. Kami menuntut seadil mungkin karena perjudian ini masuk atensi kuat dari pemerintah. Jadi kami tuntut hukuman tinggi. Ini menyebabkan masyarakat memperoleh edukasi hukum terkait dampak dari judi," tukas Palma.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, turunnya kasus judi ini karena adanya langkah preventif dari kepolisian.
"Betul, kami kedepankan preventif pelaksanaan patroli dan kring serse juga didukung dari fungsi lain seperti samapta dan lalu lintas. Yang sasarannya selain daripada judi, juga menyasar curat, curas dan curanmor (3C), dan premanisme," jelasnya.
Sebab itu, AKP Dimas mengimbau orang tua maupun warga, agar mengawasi anggota keluarga dan lingkungan sekitar.
"Saat ini judi sudah beralih kepada judi daring/online, tingkatkan pengawasan terhadap anak jangan sampai terjerumus permainan judi. Karena selain dari pada adiktif, juga antisipasi anak untuk melakukan tindak pidana lain," tukasnya. (*)