KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (BB), hasil kejahatan perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum. Hal ini dilakukan agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak kejahatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023," tutur Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Selasa (11/7/2023).
Jemmy menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir.
"Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu.
Sementara itu, sambung Jemmy, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan, sebanyak 14 perkara. "BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir," imbuhnya.
Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.
"Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak," katanya.
Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). "Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara," bebernya.
Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator.
"Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda," ujarnya.
Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.
"Kami mencoba konsisten minimal per triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas,masih sewa di gudang milik PT Pelindo," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya.
Tampak pula turut hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim. (*)