KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 6,2 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 12,6 Kg Narkoba jenis Ganja dari 384 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pemusnahan ini dilakukan agar tidak adanya penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang bukti dari perkara yang tengah ditangani.
"Kami musnahkan agar tidak ada penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti yang kami musnahkan ini perkaranya sudah inkrah," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Jumat (31/5/2024).
Ricky menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2023 hingga April 2024. "Semua perkara ini sudah inkrah dan menjalani hukuman penjara," ucapnya.
Sebanyak 384 perkara itu terdiri dari tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan. Serta kepemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak hanya itu, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan pil double L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam tong berisi air.
"Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan tidak ingin ada penyalahgunaan barang bukti ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (*)