KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi ajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Pengajuan kasasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum yang dilakukan kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tampak tiba ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). Ia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.
Namun, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, akan mempersiapkan memori kasasi. Dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi,” ujarnya.
Dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Hal ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum. (*)