KETIK, SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan tahap dua tersangka berinisial OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana korupsi Rp 2,9 miliar dengan modus mengambil uang tunai yang seharusnya disetorkan ke ATM.
"Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan," ucap Kepala Kejari Surabaya Joko Darmawan, Selasa (6/6/2023).
Joko mengatakan tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. "Tersangka tetap kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Perbuatan tersangka OS merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2.939.250.000 dengan modus yang dilakukan oleh tersangka yang petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak September 2020 sampai Desember 2021. Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai Rp 10 hingga 50 juta yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.
Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat berita acara opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.
Oleh pelaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo, dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.
Dengan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)