Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara lewat RJ, Kasi Pidum: Korban dan Tersangka Sudah Damai

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 April 2024 12:02 26 Apr 2024 12:02

Thumbnail Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara lewat RJ, Kasi Pidum: Korban dan Tersangka Sudah Damai Watermark Ketik
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso (dua dari kiri) mendamaikan Handy Suprataya dan Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima, Jumat (26/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) 8 tersangka dari 6 perkara yang ditangani. Enam perkara meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya di bawah 5 tahun.

Delapan tersangka ini antara lain Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi. Keduanya kasus penipuan dan penggelapan. Perkara penadahan atas nama tersangka Rachmad dan Jamilah. Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan adminitrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP.

"Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima," ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya.

Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.

"Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini," ucap Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhetian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara. "Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara," ucap Ali.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima sudah berakhir damai. Di mana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang ada di berbagai daerah ini.

"Kesepakatan 8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini," ucapnya.

Daniel menyayangkan dengan perkara yang terjadi dengan meniru nama Zangrandi Prima. "Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) harusnya tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur," jelasnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengakui dengan perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi di Jalan Yos Sudarso iti gerai Zangrandi yang asli," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

RJ Restorative Justice HUKUM Kejari Surabaya Kejaksaan Hukum di Surabaya Surabaya Zangrandi