KETIK, YOGYAKARTA – Rumor berhembus bahwa perkara mafia tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem dengan tersangka Lurah (Kepala Desa) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro akan di SP-3 kan.
Namun kebalikannya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (30/5/2024) resmi menyerahkan tersangka Sismantoro dalam perkara tersebut beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Berkas itu diterima oleh Kasubsi Penuntutan Rosalia Devi Kusumaningrum dan Siti Murharjanti.
Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar
Menurut Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya Jumat (31/5/2024), penyerahan tersangka Sismantoro selaku Lurah Candibinangun, beserta barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Berdasar perhitungan dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890 yang terdiri dari :
1. Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704.667.890. Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000 (berasal dari perangkat desa).
2. Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8.458.600.000. Atas perbuatannya tersebut Sismantoro dijerat dengan, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dijelaskan oleh Herwatan, tahap II tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 27 Mei 2024.
"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Sismantoro dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024," terang Herwatan.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2012. Saat itu Pemerintah Kalurahan Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang/review setiap 3 tahun.
Pendapatan dari sewa menyewa ini juga harus dikelola melalui APBDes. Itu dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.
Namun ternyata, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal. Tersangka juga hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Selain itu, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu. Namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil. (*)