Kejari Sleman Eksekusi Barang Bukti Uang Rampasan Dua Terpidana Perkara Korupsi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

12 Juni 2024 09:13 12 Jun 2024 09:13

Thumbnail Kejari Sleman Eksekusi Barang Bukti Uang Rampasan Dua Terpidana Perkara Korupsi Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih (dua dari kiri) beserta Tim Jaksa Pidsus Kejari Sleman memberikan keterangan Rabu (12/6/2024). (Foto: Dok. Kejari Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sleman Indra Aprio Handri beserta Tim Jaksa pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi barang bukti berupa uang rampasan perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/6/2024).

Ini terkait kasus yang melibatkan terpidana Bondan Suparno, ST MEd PhD Bin Yoso Wiharjo. Barang bukti yang dieksekusi adalah uang tunai sebesar Rp702.752.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kasi Intel Kejari Sleman Ginanjar Damar Pamenang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024) menyebutkan, uang tersebut diperoleh/disita dari beberapa saksi yang berdasarkan fakta persidangan menjadi hasil dari tindak pidana yang dilakukan Bondan Suparno.

Ini berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT Yyk tanggal 13 September 2023.

"Akibat perbuatan Bondan Suparno Bin Yoso Wiharjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.399.415.812," terang Ginanjar.

Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1495 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT Yyk tanggal 13 September 2023 dalam perkara Pengadaan Jasa Fullboard Meeting Hotel pada Kantor Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya Yogyakarta T.A. 2016, menyatakan uang sebesar Rp702.752.000 tersebut dirampas untuk negara.

Atas perbuatannya tersebut telah dilakukan eksekusi terhadap Bondan Suparno ke Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Selain itu ia juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400.000.000, subsider pidana kurungan  3 bulan. Serta dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.507.470.703.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Jaksa Pidsus Kejari Sleman juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang rampasan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana Nanik Triwahyuni.

Ini dalam perkara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Sulaiman Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019.

Barang bukti yang disita sebesar Rp15.100.000. Eksekusi dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 746 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 13 Juli 2023  yang menyatakan uang sebesar Rp15.100.000 tersebut dirampas untuk negara. 

Uang tadi diperoleh/disita dari beberapa saksi yang berdasarkan fakta persidangan merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Nanik Triwahyuni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yk tanggal 13 Juli 2023.

Akibat perbuatannya tersebut Terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp299.960.000. Kini Nanik Triwahyuni telah di eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider pidana kurungan 3 bulan.

Di akhir keterangannya Ginanjar menegaskan, karena sudah berkekuatan hukum tetap, tim Jaksa Pidsus Kejari Sleman melakukan eksekusi dengan cara uang rampasan tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Sleman sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kriminal Tindak Pidana Korupsi Ekeskusi Uang Rampasan Kejati DIY Kejari Sleman jaksa Pidsus Kejari Sleman