KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti 117 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Situbondo, Jl. Basuki Rahmat No.1A, Mimbaan Utara, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (15/05/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin dipimpin Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. Hadir dalam pemusnahan, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kapolres Situbondo diwakili Kasat Resnarkoba, Dandim 0823 Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dan tamu undangan lainnya.
"Hal ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kami selaku Jaksa eksekusi yang melakukan eksekusi terhadap semua putusan pengadilan," kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
Ginanjar mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana umum seperti pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Situbondo.
Adapun rincian barang bukti 117 perkara yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara dengan berat bersih 90,84 gram.
"Tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan terlarang jenis piltrex sebanyak 26 perkara dengan jumlah sebanyak 27.527 butir," lanjut Kajari.
Kemudian, perkara perjudian ada 9 perkara dan tidak pidana penipuan ada 2 perkara, dan pelecehan seksual ada satu perkara.
Selain itu, pencurian ada 8 perkara, tindak pidana pembunuhan ada 2 perkara, perlindungan anak ada satu perkara, tindak pidana ringan ada 23 perkara yang barang buktinya minuman keras jenis arak sejumlah 99 botol, perkara tindak pidana penganiayaan ada dua belas perkara.
"Kemudian perkara tindak pidana lainnya yang terdiri dari penggelapan, illegal logging, perzinahan ada 21 perkara," bebernya.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)