KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, tetap berjalan. Pendalaman terus dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Secepatnya berlanjut ke persidangan.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Ariandi menyatakan, penyidikan perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, saat ini terus berproses. Penyidik terus merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk memintai keterangan saksi-saksi.
”Perkara dugaan pungli PTSL Desa Trosobo tahun 2023 tetap berjalan. Penyidik tidak berhenti. Terus mengumpulkan barang bukti,” jelas John Franky pada Selasa (5 November 2024).
Dia menambahkan, penetapan tersangka pasti segera dilakukan jika semua pengumpulan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Kemudian berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Segera kami tetapkan tersangka dan segera disidangkan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Franky menambahkan, penyidikan kasus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini bermula ketika Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL melakukan kegiatan PTSL untuk masyarakat desa setempat.
Namun, oknum perangkat desa setempat diduga menarik pungutan liar (pungli) di luar biaya resmi PTSL, yakni Rp 150.000. Pungli dilakukan dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Nah, untuk itu pula, warga pemohon PTSL diduga dimintai sejumlah uang. Nilainya berkisar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Selain itu, lanjut Franky, masih ada lagi permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL. Jumlahnya antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Jika ditotal semua uang pungli, jumlah pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
”Dalam hal ini, masyarakat sangat dirugikan. Karena ada yang telanjur membayar uang pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL,” tegas Franky.
Ternyata, sampai sekarang, sebagian warga pemilik lahan ternyata tidak juga menerima sertipikat. Meski, ada juga warga yang tidak menerima sertipikat. Kejari Sidoarjo turun tangan memproses kasus tersebut hukum hingga tuntas.
Franky menegaskan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi. Dalam kurun 2 tahun terakhir, Tim Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menangani sedikitnya 5 kasus pungutan liar. Semua penyidikan dilakukan sesuai prosedur hingga tuntas.
Tidak hanya itu. Kasus-kasus terkait penyimpangan APBD juga menjadi perhatian Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo. Di antaranya, perkara dugaan penyimpangan hibah APBD Provinsi Jatim oleh Pokmas untuk pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman.
”Kami sangat konsen melakukan penegakan. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tandas Franky. (*).