Kejari Sidoarjo Tangani Perkara Kejahatan Perpajakan in Absentia Pertama di Indonesia

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

26 Oktober 2023 13:35 26 Okt 2023 13:35

Thumbnail Kejari Sidoarjo Tangani Perkara Kejahatan Perpajakan in Absentia Pertama di Indonesia Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Roy Rovalino SH MH memberikan penjelasan kepada wartawan setelah pelimpahan berkas tahap II tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jatim di kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis (26/10/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Berkas perkara diterima kejaksaan secara in absentia. Sebab, tersangkanya, SLM, sudah kabur dan kini  dinyatakan sebagai buron.

Pelimpahan tahap II berkas berlangsung pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminanto menjelaskan, tersangka SLM melakukan tiga modus untuk mengemplang pajak.

Pertama, SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya (TBTS). Kedua, menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar. Ketiga, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya, negara dirugikan karena pendapatan pajak tidak masuk. Nilainya mencapai Rp 2,36 miliar.

”Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2019,” terang Mahanto.

Tersangka SLM, lanjut dia, adalah pimpinan PT BBM yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Berkas perkara kejahatan perpajakan ini diserahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Menurut Mahanto, perbuatan tersangka melanggar pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pelimpahan perkara pidana dengan tersangka SLM (pimpinan PT BBM) dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Namun, berkas diserahkan bersama barang-barang bukti.

”Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan, tersangka sudah dinyatakan DPO,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Sidoarjo Kamis (26/10/2023).

Roy Rovalino menambahkan, penyerahan berkas perkara in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia. Dia berharap keberhasilan penanganan perkara ini bisa menajdi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Menurut data Kanwil DJP Jatim II, tersangka SLM juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Nilainya Rp 377,4 juta. Berkasnya juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim.

Sejauh ini, penyidik kejaksaan juga telah menelusuri harta kekayaan (asset tracing) milik tersangka SLM. Hasilnya, ditemukan sebuah rumah tinggal di kawasan Wonosobo, Jawa Tengah. Nilainya sekitar Rp 500 juta. Penyidik sudah memanggil tersangka SLM. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, pelimpahan berkas tetap dapat dilaksanakan meski tersangkanya tidak hadir. Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru kali pertama dilakukan setelah peraturan baru disahkan.

Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang penyelesaiannya terhambat disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan. Harta tersangka yang dapat ditemukan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pendapatan negara. Melalui putusan pengadilan, harta itu dapat dieksekusi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kejari Sidoarjo Kajari Roy Rovalino Kantor DJP II Jatim Kanwil Pajak Jatim Kejahatan Perpajakan Pengemplang Pajak In absentia Pidana perpajakan