KETIK, PASAMAN BARAT – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita sebidang tanah seluas 600 m² milik terpidana korupsi, Asgiarman. Eksekusi tanah yang terletak di Kelurahan Karya Indah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini dilakukan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Henry Setiawan, penyitaan aset atas nama Asgiarman, SH, MSi ini dilakukan untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen).
"Eksekusi ini terkait dengan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013," ujar Henry.
Adapun Asgiarman ditetapkan sebagai tersangka pada 2016. Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 600 m².
"Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023," lanjut Henry.
Lebih lanjut dijelaskan, Pengadilan Negeri Padang pada 2016, menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 3,5 Miliar kepada terdakwa Asgiarman.
Kejari Pasaman Barat saat menyita aset terpidana korupsi BPBD. (Foto: Kejari Pasaman Barat/for ketik.co.id)
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen kemudian melakukan penelusuran dan pelacakan aset terpidana Asgiarman. Hal itu dilakukan karena setelah putusan inkracht Terpidana Asgiarman tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan hakim.
Dari hasil asset tracing (penelusuran aset), Kejari Pasbar menemukan beberapa aset milik terpidana, termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar Riau.
Kejari Pasaman Barat kemudian mengajukan pemblokiran SHM atas nama Asgiarman pada BPN Setempat.
“Penyitaan harta benda milik terpidana korupsi Asgiarman merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra.
Dalam prosesnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan yang pihak terafiliasi.
"Terkadang terpidana sengaja menyembunyikan atau menyamarkan keberadaan aset untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti," terangnya.
Ia mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.
"Penyitaan harta benda milik terpidana korupsi Asgiarman merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," pungkas Yusuf Putra. (*)