KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (6/2/2024).
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyantomo menyebutkan barang bukti dari 53 perkara yang dimusnahkan itu didominasi oleh narkotika. Rinciannya, sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara.
"Kemudian kami juga memusnahkan senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara," katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara dibakar dengan suhu 800-900 derajat celsius di mesin incinerator TPA Tlekung, Kota Batu. Sedangkan, barang bukti lainnya yaitu satu pucuk senjata api dan puluhan handphone dimusnahkan dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu.
Menurut Didik, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor,
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan perkara mulai akhir 2023 lalu sampai awal 2024 ini," jelasnya.
Didik berharap melalui pemusnahan tersebut dapat dijadikan cerminan bahwa tindak pidana di Kota Batu masih tetap ada. Menurutnya, pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
"Untuk menuntaskan sebuah penanganan perkara, tentunya harus terbuka. Sehingga penanganan perkara bisa selesai dengan sempurna," tegasnya. (*)