Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kilogram Ganja

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 Desember 2023 13:50 11 Des 2023 13:50

Thumbnail Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kilogram Ganja Watermark Ketik
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan barang bukti narkoba dari 107 perkara. (Foto: Kejari Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Barang bukti narkoba dari 107 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang, Senin, (11/12/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari  3.085,98 gram ganja, 90,61 gram sabu dan pil dobel sebanyak 18.427 butir.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Ketua PN Kepanjen, Eko Ariyanto, SH, Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut Hendratmo dan KBO Satres Narkoba Polres Malang, Iptu Urmarji.

Kasintel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, sesuai amanat dari Kajari Kabupaten Malang, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin diadakan tiga bulan sekali.

"Ini merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ujar Deddy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dimusnahkannya barang bukti narkoba ini sesuai keputusan PN Kepanjen junto Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.

"Pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kabupaten Malang Kabupaten Malang narkoba pemusnahan