KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menahan dua mantan pegawai BRI atas dugaan kasus korupsi. Dua tersangka tersebut adalah HS mantan Kepala Cabang BRI Patrang, Jember dan S merupakan pensiunan Kepala Cabang BRI juga.
Mereka ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan kredit fiktif dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes). Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan usai pemeriksaan pada Rabu (29/11/2023) malam.
"Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif. Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 875 juta," katanya.
Modus daripada tersangka S mengajukan kredit usaha menggunakan nama orang lain yang tidak sedang berwirausaha. Tersangka berkomplot dengan HS meloloskan secara administratif untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga kecil.
"Data nasabah yang kami pegang sementara ada 10 orang," imbuh Nyoman.
Dari sepuluh orang itu tidak pernah menerima uang pinjaman dan dikuasai oleh S untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan korupsi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," pungkasnya.(*)