KETIK, JEMBER – Triwulan pertama pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti dari 83 perkara yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berbagai macam barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Jember pada Selasa (26/3/24) pagi.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan paling dominan terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram.
“Kemudian obat jenis trihexyphenidyl dengan jumlah 45.980 butir. Serta berbagai macam barang bukti tindak kejahatan lainnya berupa celana, kaos, pakaian dalam dan senjata tajam dari berbagai kejahatan tindak pidana umum sebanyak 320 barang bukti,” ujarnya.
Nyoman menyebut, perkara yang cukup menarik, yakni tindak pidana umum terhadap barang bukti obat trihexyphenidyl sebanyak 10.000 butir dengan tersangka Mohamad Ikhsan Cahyono.
Serta perkara lainnya dengan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus klip dengan berat 143,02 gram. Dengan tersangka Nur Rohmat alias Pak Ustad Bin Hasan Basri.
“Kalaupun barang bukti tersebut disimpan dalam jangka waktu yang lama akan membahayakan karena sudah menumpuk dan disalahgunakan. Adapun pemusnahan barang bukti berjalan khidmat dan lancar,” tutupnya.(*)