Kejari Blitar Minta Petunjuk Kejati Jatim Ihwal Kelanjutan Kasus Sewa Rumdin Wakil Bupati

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

22 Desember 2023 11:56 22 Des 2023 11:56

Thumbnail Kejari Blitar Minta Petunjuk Kejati Jatim Ihwal Kelanjutan Kasus Sewa Rumdin Wakil Bupati Watermark Ketik
Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Jumat (22/12/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyerahkan draf kesimpulan hasil penyelidikan sementara perkara sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo yang menyebut berkas itu telah ia serahkan ke Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro pada Rabu (21/12/2023) lalu.

"Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindaklanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati. Untuk hasilnya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” jelas Agung, Jumat (22/12/2023).

Hingga kini, Kejari Blitar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Kejari Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah penyelidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini melibatkan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

"Karena memang menyangkut kepala daerah, jadi kami minta rekomendasi untuk penyelidikan selanjutnya," imbuh dia.

Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Kejari Blitar tidak mau berandai-andai. Pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.

“Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Rini Syarifah Skandal Sewa Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Blitar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur