Kejari Blitar Konsisten Kawal Proyek Pemerintah yang Strategis

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

25 Juli 2023 20:47 25 Jul 2023 20:47

Thumbnail Kejari Blitar Konsisten Kawal Proyek Pemerintah yang Strategis Watermark Ketik
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir. Selasa (25/7/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syahrir Sagir meluruskan anggapan miring dari beberapa pihak yang menganggap Kejaksaan  membekingi proyek-proyek strategis pemerintah.

Menurutnya, makna pendampingan adalah Kejaksaan ikut mengawal uang rakyat dalam proyek-proyek pemerintah, bukan melindungi atau bahkan membekingi pemerintah.

"Jadi gini, untuk meluruskan anggapan miring dari masyarakat sekaligus mengedukasi, kalau dibilang membekingi, itu tak benar. Justru karena kita melakukan pendampingan," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Artinya, lanjut dia, turut mengawal proyek yang menggunakan uang negara. Jadi Kejari ikut mengawasi bersama-sama dengan konsultan pengawas, agar uang rakyat ini tak diselewengkan.

Syahrir menceritakan proyek strategis yang didampingi Kejari Blitar adalah proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Selain pendampingan proyek strategis seperti itu, melalui
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Jatim Cabang Blitar, Kejari Blitar juga memberikan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

"Misal dengan Bank Jatim selaku BUMD, kita melakukan pendampingan baik berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, atau pendapat hukum (legal opinion). Contoh dalam hal penagihan kredit macet, tentu kami melakukannya sesuai dengan prosedur dengan mengedepankan prinsip yang humanis," jlentrehnya. 

Hal ini ditegaskan pula dengan penandatangan MoU antara Kejari Blitar dengan berbagai instansi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Di antaranya dengan Perhutani KPH Blitar, Bank Jatim Cabang Blitar, dan instansi pemerintahan lainnya.

"MoU ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Di situ disebutkan Kejaksaan juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara," imbuhnya.

Syahrir kembali menjelaskan, Kejaksaan memiliki lima tugas pokok, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum. Di sini lah peran Kejari dalam pendampingan proyek-proyek strategis pemerintah.

"Misal suatu instansi mengadakan MoU dengan Kejaksaan, tentunya Kejaksaan diharapkan bisa mendampingi proyek-proyek dari instansi tersebut, agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai kontrak. Tentu termasuk juga ikut melakukan pengawasan jalannya proyek-proyek itu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Kota Blitar HUKUM