KETIK, BATU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima penyerahan dua tersangka dan Barang Bukti Perkara dari Polres Batu, Selasa (11/7/2023). Dua tersangka tersebut yaitu, pria inisial HTH yang tersandung kasus penyalahgunaan pil double L dan tersangka judi online inisial RP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menguraikan, bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
"Penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023," urainya.
Januar menerangkan, tersangka HTH ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Bumiaji pada tanggal 13 Maret 2023. Tersangka ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi jenis pil doubel L. di mana transaksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali dalam sehari padal 11 Maret 2023.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani dua perkara tersebut adalah Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH," ulasnya.
Sedangkan, tersangka judi online, RP, urai Januar, adalah warga Kelurahan Temas Kota Batu. Tersangka RP membuat akun judi online di website. Kemudian tersangka berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online. RP juga mentransmisi atau memfasilitasi menggunakan sarana elektronik dalam permainan judi Slot Chip Game Higgs Domino Online.
"Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.(*)