KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari Kota Batu) telusuri dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Batu pada periode 2021-2023.
Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Kejari Kota dari masyarakat yang menjadi korban tindakan tersebut.
Kepala Kejari Didik Adyotomo menyampaikan, dalam KUR fiktif tersebut BRI Kota Batu menggunakan dua modus operandi. Yaitu Tempilan dan juga topengan.
Tempilan yaitu pihak Bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan, Untuk modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
"Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak Bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Didik mencontohkan modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp 20 juta. Namun, pihak bank melakukan mark up sampai Rp 50 juta. Sedangkan, selisih Rp 30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI.
"Kasus ini melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur. Kami akan dalami untuk segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Aditya menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak antara lain debitur dan pihak bank setelah terbit surat penyidikan. Untuk kerugian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli perbankan merujuk dari barang bukti (BB).
"Kita sudah mengamankan barang bukti antara lain bukti print out pencairan, dan keterangan para saksi," tegasnya. (*)