KETIK, SIDOARJO – Tumpukan barang bukti kejahatan telah siap di atas meja. Ada pil koplo (double L), ganja, sabu-sabu, surat kendaraan, telepon genggam, hingga senjata api (senpi) jenis pistol. Semuanya dihancurkan. Berkeping-keping. Lebur.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu pagi (21/8/2024). Prosesi dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi. Barang bukti tersebut merupakan alat dan hasil tindak pidana umum, pidana khusus, maupun pidana ringan.
Selain kejaksaan, hadir pula perwakilan dari Kodim 0816/Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kantor Kemenag, Kantor Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo.
Penghancuran diawali dengan pemotongan senjata api dan pil double L. Senjata api jenis pistol dipotong-potong dengan gerinda berukuran besar. Adapun pil koplo diblender sampai jadi tepung. Itu hanyalah simbolis. Berikutnya, semua barang bukti kejahatan dibakar.
Barang bukti kejahatan berupa telepon genggam dihancurkan dengan dipukul palu secara bersama-sama. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Kasi Intelijen Hadi Sucipto mewakili Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan, barang-barang itu merupakan bukti 291 perkara. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap. Sejak Januari hingga Juli 2024.
”Dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan," katanya.
Apa saja detailnya? Ada 1,94 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 11.168 gram ganja, 51.094 butir pil LL, Rp 66,4 juta uang palsu, serta satu senjata api rakitan, enam butir amunisi, serta ratusan BPKB. Pemotongan pistol rakitan mengeluarkan percikan-percikan api.
Ada pula 183 botol minuman beralkohol, 18 buah senjata tajam, 774 elpiji, 6.513 ekor benih bening lobster mutiara, 48.799 ekor benih bening lobster jenis pasir. Setelah dimusnahkan sebagian secara simbolis, barang-barang lain dihancurkan di salah satu kawasan di Ngoro, Mojokerto.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan wewenang kejaksaan. Aturannya termaktub dalam pasal 270 sampai 276 UU Nomor 8 Tahun 1981. Juga pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (*)