KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sedangkan Kejaksaan masih mempelajari vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus kanjuruhan lainnya.
Kapus Penkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan langkah untuk mengajukan kasasi lantaran Jaksa menilai kedua terdakwa yang divonis bebas telah melanggar pasal yang disangkakan. Dengan proses kasasi ini, Kejaksaan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas untuk pengajuan kasasi.
"Kami mempersiapkan berkas yang akan kami ajukan untuk kasasi, jadi dalam waktu dekat nanti akan kami kirim," terangnya, Senin (20/3/2023).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya atas nama Abdul Haris dan eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang divonis 1 tahun enam bulan, sedangkan Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun, kejaksaan masih akan memperlajari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Masih kami pelajari karena masih ada waktu 14 hari ke depan untuk langkah hukum yang akan kami lakukan," terang Ketut.
Kelima terdakwa ini merupakan tersangka kasus kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC karena gas air mata. Kelimanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran tidak membuka pintu gerbang 13 dalam stadion Kanjuruhan serta adanya penembakan gas air mata. (*)