KETIK, JAKARTA – Setelah ramai tersebar di media sosial, video penganiayaan salah satu taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang dilakukan oleh seniornya.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus tewasnya Putu Satria Ananta.
Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyelidikan, pihaknya menetapkan 3 tersangka dan membeberkan peran masing-masing atas tewasnya Putu Satria Ananta.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," kata Gidion, Rabu (8/5/2024).
Gidion membeberkan kejadian tersebut berawal dari pelaku FA alias A yang merupakan taruna tingkat dua, yang memanggil Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 4 ke lantai 2.
Selain memanggil korban, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan terjadi kepada Putu di depan toilet. Gidion berujar peran FA tersebut dibuktikan melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan, 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," beber Gidion menirukan ucapan pelaku.
Para pelaku menggunakan bahasa dengan istilah yang masing-masing dari mereka memahaminya. Gidion berujar pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan ahli bahasa.
"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," ujar Gidion.
Tiga tersangka baru itu pun memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka FA alias A adalah taruna tingkat II yang perannya diduga memanggil korban Putu Satria bersama rekan-rekan juniornya yang lain agar turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Cara tersangka memanggil para juniornya itu karena versi pelaku bahwa korban Putu Satria dinilai menyalahi aturan sekolah. Pelanggaran itu karena mengenakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
Kemudian, korban Putu dan rekan-rekannya menuruti perintah seniornya agar turun ke lantai 2. Lalu, FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap korban Putu di depan pintu toilet. Hal itu juga dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.
Atas perbuatannya tersebut FA dilakukan persangkaan pasal, dengan pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56.
Sedangkan untuk peran KAK alias K yang merupakan tersangka lain yang baru ditetapkan. KAK berperan menunjuk korban Putu sebelum kekerasan dilakukan oleh tersangka TRS.
"Dengan mengatakan, 'adek ku aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," papar Gidion.
Akibat perannya tersebut, WJP dan KaK turut dikenakan pasal serupa dengan FA.
"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu," pungkasnya.(*)