Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BAP Oknum Polisi di Jember Mandek

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

1 Februari 2024 03:30 1 Feb 2024 03:30

Thumbnail Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BAP Oknum Polisi di Jember Mandek Watermark Ketik
Pelapor Esther Lyndiawati bersama kuasa hukumnya, Muhammad di Mapolres Jember (31/1/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik kepolisian di Jember tak kunjung temukan titik terang. Pasalnya, semenjak proses hukum yang dilakukan sejak bulan September 2023 lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Muhammad usai mendatangi Mapolres Jember pada Rabu (31/1/2024) sore. “Ingin menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan BAP klien kami,” ujarnya.

Bersama pelapor, Esther Lyndiawati, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Terlebih dari terlapor juga tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi keluarga besar Esther mengapa kasus belum juga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan Desember 2023 lalu. Bahkan hasil laboratorium forensik juga sudah keluar.

“Keluarga klien juga mempertanyakan apakah kasus itu sulit. Tapi jika hasil labfor sudah keluar dan ada terlapor saya kira kasus tersebut mudah diselesaikan,” ulasnya.

Esther menyayangkan proses penyidikan kepolisian yang berjalan lambat. Ia menduga jika hasil labfor terbukti ada pemalsuan, karena oknum penyidik tersebut sudah dinonaktifkan. Dirinya berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

“Harapan saya ini segera ada penetapan tersangka, agar tidak menjadi contoh penyidik lain di Jember dan Indonesia, supaya tidak merugikan rakyat kecil. Saya mengerti hukum, kalau orang lain bisa saja rela dihukum meskipun tidak bersalah,” pungkas Esther. 

Sementara KBO Satreskrim Polres Jember IPTU Dwi Sugiyanto mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BAP yang melibatkan oknum polisi sebagai terlapor masih dalam proses. Kini tatusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dwi juga membenarkan hasil labfor terkait kasus tersebut sudah keluar, namun ia tidak bisa membeberkan hasil labfor tersebut.

“Informasi hasil labfor sudah keluar dari Polda Jatim. Isinya tidak bisa kami sampaikan, karena nanti akan dibacakan saat proses persidangan,” katanya.

Dwi juga membenarkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga terlapor sampai saat ini masih berstatus polisi aktif.

“Kami belum lakukan penahanan karena masih proses sidik dan belum ada penetapan tersangka. Sanksi nantinya menunggu setelah putusan sidang,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polres Jember inisial N dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tandatangan Esther sebagai saksi persidangan dalam kasus KDRT yang dilakukan anaknya sendiri.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus pemalsuan tanda tangan BAP Oknum Polisi polres jember mandek Jember