Kasus Pemalsuan Surat Mantan Suami, FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

14 November 2023 12:44 14 Nov 2023 12:44

Thumbnail Kasus Pemalsuan Surat Mantan Suami, FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara Watermark Ketik
Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi menunjukkan tuntutan JPU, Selasa (14/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – FM Valentina (63), terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (13/11/2023). Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam tuntutannya, JPU Su'udi menilai Valentina telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menarik rekening milik mantan suaminya. Akibatnya, sang mantan suami, almarhum Hardi Soetanto mengalami kerugian senilai Rp514.611.000,-. 

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya, Hardi. 

"27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup," kata Jaksa Penuntut Umum, Su'udi. 

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan. 

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi. 

Sidang terhadap terdakwa Valentina akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. "Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan," ujar kuasa hukum korban mendiang dr Hardi Soesanto, Lardi.

Keluarga korban mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang, yakni tuntutan 2 tahun penjara. Menurutnya, selama 12 tahun ini, pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. "Mudah-mudahan Majelis Hakim bisa memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Lardi berharap majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. "Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. "Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan," bebernya. 

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, anak Valentina, Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. "Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial," terang Lardi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemalsuan surat FM Valentina Pengadilan Hakim JPU