Kasus Pelecehan Siswi SMPN di Sidoarjo, Guru Olahraga ’’Disekolahkan’’ ke BKD

Editor: Fathur Roziq

27 Juni 2024 03:23 27 Jun 2024 03:23

Thumbnail Kasus Pelecehan Siswi SMPN di Sidoarjo, Guru Olahraga ’’Disekolahkan’’ ke BKD Watermark Ketik
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menyatakan Pemkab Sidoarjo menghargai proses hukum di Polresta Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menyatakan dirinya sangat menghargai proses hukum. Pemkab Sidoarjo tidak akan intervensi soal laporan dugaan pelecehan seksual guru terhadap siswinya di salah satu SMP negeri di Sidoarjo. Tapi, guru berinisial MAM itu tetap disanksi. Dia ’’disekolahkan” ke BKD.

Guru olahraga berusia 26 tahun itu tidak boleh lagi mengajar di SMP negeri semula sekarang. Ini bentuk sanksi sementara. Sebab, yang bersangkutan sudah diproses hukum. Seorang ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat langsung dimutasi. Berbeda dengan PNS. Bisa diturunkan pangkatnya atau dimutasi segera.

Selain itu, penarikan MAM ke BKD dilakukan untuk menjaga ketenangan sekolah. Dinas Pendidikan dan BKD Sidoarjo memutuskan ’’mengeluarkan’’ sementara MAM dari sekolah. Agar murid-murid lain, termasuk korban, bisa belajar dengan tenang. Tidak bertemu lagi dengan MAM.

Sekolah yang bersangkutan juga tidak terbebani dengan kasus ini. SMP negeri tempat MAM semula mengajar itu juga harus dijaga. Di sana, guru-guru lain adalah para pendidik yang baik. Sekolah dan kepala sekolahnya juga berprestasi.

’’Di sisi lain, kita juga harus menghargai suara masyarakat terkait proses ini. Tetap kita dengarkan masyarakat,” ungkap Subandi setelah menerima keterangan dari berbagai pihak pada Rabu sore (26/6/2024).

Memang, lanjut Subandi, ada versi-versi yang berbeda. Ada hasil pemeriksaan menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo bahwa kejadian itu tidak seperti yang viral di media sosial. Inspektorat pun melakukan pendalaman-pendalaman. Begitu pula, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Pejabat-pejabat instansi tersebut telah dimintai penjelasan.

Di sisi lain, ada laporan orang tua korban, JC, yang menyebut terjadi pelecehan, bahkan kekerasan seksual. Putrinya yang masih berusia 14 tahun dan kelas VII sampai menangis. Bahkan, kena tampar guru BK.

”Nah, karena sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, sanksi terhadap yang bersangkutan menunggu proses hukum,” tambah Subandi.

Pemkab Sidoarjo tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus diikuti. Jika benar-benar terbukti bersalah, Subandi memastikan guru yang bersangkutan diberhentikan tetap.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung. Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sangat menghargai kewenangan aparat penegak hukum. Dia melarang semua OPD melakukan upaya-upaya yang terkesan sebagai intervensi pemerintah.

”Saya pesani semua. Dinas P3AKB, BKD, dinas pendidikan dan lainnya agar tidak intervensi ke APH. Kita tunggu dan hargai proses hukum di Polresta Sidoarjo,” tegas Subandi.

Semua OPD tersebut justru diminta berupaya keras. Melakukan evaluasi, kajian, maupun merencanakan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kejadian seperti itu. Langkah-langkah itu justru sangat penting. Jangan sampai terulang peristiwa seperti ini lagi. Sayangi dan lindungi anak-anak kita.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual ini menjadi viral karena diunggah secara vulgar di media sosial. Disebutkan, seorang siswi sebuah SMP negeri di Sidoarjo menjadi korban kekerasan seksual guru olahraganya. Peristiwanya terjadi di depan lapangan futsal, kawasan Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, pada Minggu, 2 Juni 2024 lalu.

Orang tua korban mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polresta Sidoarjo. Sehingga masalah ini menjadi perhatian banyak pihak. Komisi D DPRD Sidoarjo pun merekomendasikan agar terduga pelaku dijauhkan dari siswa di sekolah. Entah dinonaktifkan atau dipindahkan sementara.

”Yang penting dijauhkan dari siswa,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Sidoarjo Plt Bupati Sidoarjo H Subandi H Subandi SH Pemkab Sidoarjo Pelecehan Seksual Siswi SMPN Sidoarjo DPRD Sidoarjo Dinas Pendidikan Sidoarjo Polresta Sidoarjo BKD Sidoarjo