KETIK, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kamis (13/07/2023) ini, Bareskrim kembali meminta keterangan kepada saksi ahli.
Saksi ahli kali ini merupakan ahli agama yang berasal dari dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Penyidik juga akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
”Hari ini diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Kamis (13/07/2023).
Selain ahli agama, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli sosiologi serta ahli informasi dan teknologi. Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan selama dua hari oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu (12/7/2023) kemarin. Menurut Ahmad, keterangan saksi ahli dibutuhkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dari pelapor maupun terlapor.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Centre, Ken Setiawan. Pasal yang diduga dilanggar oleh pria asal Gresik, Jawa Timur itu adalah pasal 156 A tentang penistaan agama.
Dalam perkembangannya, Panji Gumilang juga diduga melanggar pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Tambahan pasal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.(*)