KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembangkan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.
Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim mencari dokumen terkait kasus yang menjerat tiga tersangka berinisial AK, HAS dan SI.
"Tim Satgassus P3TPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupai pemberian fasilitas kredit modal kerja," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Tindak lanjut dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.
Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut."Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Saat disinggung terkait peluang adanya tersangka baru, Mia tidak berkomentar banyak. "Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan," pungkasnya. (*)