Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka

Jurnalis: Nur Rahman
Editor: M. Rifat

15 Juni 2023 13:47 15 Jun 2023 13:47

Thumbnail Kasus Korupsi BTS Kominfo, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Watermark Ketik
Kejagung tetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Muhammad Yusriski merupakan Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini adalah milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Kamis (15/6/2023).

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” tambah Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka adalah Johnny Plate selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy dan Windy Purnomo (WP) dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo Happy Hapsoro Puan Maharani