KETIK, SURABAYA – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Dengan ini terdakwa atas nama Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Abu Achmad di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Dalam amar putusan hakim, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari penjara serta memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. "Hal ini harus segera dilaksanaan setelah dibacakannya vonis ini," ucap Abu Achmad.
Vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan 3 tahun penjara. Hal ini membuat terdakwa memilih untuk menerima vonis hakim tersebut. Namun JPU memilih pikir pikir dengan vonis tersebut.
Sama dengan dua terdakwa lainnya, Wahyu Setyo Pranoto keluar ruang sidang Cakra PN Surabaya tanpa mengucapakan sepatah kata pun.
Dengan vonis ini, Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun enam bulan penjara. (*)