Kasus Istri Gugat Suami yang Ternyata Wanita, Sidang Digelar Dua Minggu Lagi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

5 Oktober 2023 10:17 5 Okt 2023 10:17

Thumbnail Kasus Istri Gugat Suami yang Ternyata Wanita, Sidang Digelar Dua Minggu Lagi Watermark Ketik
Ida Susanti warga Surabaya (depan) gugat suaminya di PN Surabaya yang tidak lain seorang wanita, Minggu (1/10/2023). (Foto: Twitter @yolayola11063)

KETIK, SURABAYA – Ida Susanti akan menjalani sidang perdata Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ida merupakan pemohon gugatan yang menggugat mantan suaminya, Nardinata Marshioni Suhaimi terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Betul gugatannya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis (19/10/2023)," ucap Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Rabu (4/10/2023).

Sidang gugatan Ida ini akan dipimpin oleh hakim Suswanti dan 2 hakim anggota, Mangapoel dan M. Djonaldie. Serta panitera Suparman. "Nanti akan disidangkan oleh tiga hakim," ujar Agung.

Agung mengatakan saat ini PN Surabaya sudah memanggil Nardinata dan 2 tergugat lainnya, yakni Sunny Suhaimi dan Jeanne Hartati Santoso. "Kami sudah melakukan pemanggilan koran kepada tergugat 1, 2, dan 3," bebernya.

Ida Susanti adalah warga Surabaya yang mengaku ditipu oleh suaminya yang ternyata seorang perempuan. Hal ini viral di media sosial (Medsos) soal perjuangannya mencari keadilan.

Kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim dengan kasus penipuan hingga kekerasan seksual. Namun, dua kali laporannya tak digubris oleh pihak kepolisian.

Akhirnya, Ida memilih menggugat secara perdata suaminya, Oni Yusuf alias Nardinata Marshioni Suhaimi alias Nera Maria Suhaimi Joseph ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan dirinya di PN Surabaya terkait dugaan perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, kini telah masuk dalam ranah persidangan di PN Surabaya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya viral suami ku seorang wanita Ida Susanti gugatan Perdata