Kasus Hibah DPRD Jatim, Tangan Kanan Sahat Simandjuntak Divonis 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 September 2023 10:06 26 Sep 2023 10:06

Thumbnail Kasus Hibah DPRD Jatim, Tangan Kanan Sahat Simandjuntak Divonis 4 Tahun Penjara Watermark Ketik
Rusdi usai mendengarkan vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang membelit Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P. Simandjuntak mulai memasuki babak akhir. Staf ahli Sahat, Rusdi menjadi terdakwa pertama yang vonisnya dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam sidang vonis pada Selasa (26/09/2023), Rusdi diganjar hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun ia tidak dihukum untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," ujar I Dewa Suarditha, ketua majelis perkara ini saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah menggalar pasal 12 a juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi berperan menjadi perantara suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Pria yang lama menjadi office boy (OB) atau petugas kebersihan di gedung DPRD Jatim ini, mengantarkan uang hasil pemotongan dan juga ijon dana Pokir kepada Sahat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dari terdakwa. 

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Suardhita.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dengan vonis ini, Rusdi melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara.

Hingga berita ini dimuat, vonis untuk Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P. Simandjuntak masih dibacakan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sahat Tua P Simandjuntak Korupsi Hibah Pokir Pokir Tipikor Pengadilan Tipikor KPK