Karhutla di Gunung Lawu, Pelaku Dapat Dipidanakan?

Editor: Naufal Ardiansyah

19 Oktober 2023 07:09 19 Okt 2023 07:09

Thumbnail Karhutla di Gunung Lawu, Pelaku Dapat Dipidanakan? Watermark Ketik
Oleh: Sasi Kirana Zahrani*

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 16 Oktober 2023 yang melanda Gunung Lawu di Kabupaten Ngawi dan Magetan, Jawa Timur, kini meluas ke Karanganyar, Jawa Tengah. Total area yang terdampak mencapai 1.990 hektare.

Menurut keterangan Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto, jumlah ini meliputi wilayah Kabupaten Ngawi seluas 1.250 hektare, Kabupaten Magetan 700 hektare dan Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah 40 hektare.

Wilayah terdampak karhutla Gunung Lawu ini telah masuk wilayah Jateng. Pihaknya akan membentuk Satgas Bersama Karhutla Lintas Provinsi Jatim-Jateng. Proses pemadaman karhutla Gunung Lawu juga terus berjalan. Salah satunya melalui jalur udara atau water bombing. Total sudah 13.600 liter air yang digerojok. Titik api yang jadi sasaran water bombing tidak hanya yang berada di Kabupaten Ngawi dan Magetan. Tapi juga di wilayah Karanganyar.

"Pagi hingga siang sebanyak 17 kali dengan sasaran wilayah Kabupaten Ngawi. Sore hari di wilayah Karanganyar sebanyak delapan kali," kata Gatot.

Pihak berwenang terus memantau perkembangan situasi dan berupaya keras untuk memadamkan karhutla secepat mungkin. Selain upaya pemadaman yang intensif, penyidik juga tengah mempertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian manusia dalam insiden ini.

Apabila terungkap bahwa karhutla ini disebabkan oleh tindakan kelalaian manusia, pelaku bisa dihadapkan pada tindakan hukum yang serius. Ini termasuk sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan dan hutan.

Pihak berwenang secara tegas mengingatkan pendaki dan warga setempat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran selama cuaca kering seperti ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak merusak lingkungan alam yang berharga ini.

Semua pihak diminta bekerja sama dalam menjaga kelestarian Gunung Lawu dan lingkungannya serta mendukung upaya pemadaman karhutla yang berkelanjutan.  Situasi di Gunung Lawu terus memperlihatkan tingkat seriusnya. Pihak berwenang berharap dapat meminimalkan kerusakan lebih lanjut serta melindungi lingkungan dan masyarakat setempat dari dampak karhutla yang terus meluas.

Agus Prabowo adalah seorang pendaki yang sempat berada di Gunung Lawu ketika kebakaran terjadi. Agus berkata, "Saya sangat sedih melihat gunung yang selama ini menjadi tempat kami mengejar petualangan, kini terbakar hebat. Kami sangat berharap petugas pemadam bisa segera memadamkan api ini dan menjaga kelestarian Gunung Lawu," katanya, Minggu (15/10).

Kepala BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, berterima kasih atas dukungan masyarakat dan relawan dalam upaya pemadaman karhutla ini. “Kami mengimbau semua pihak untuk tidak meremehkan potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen menjaga lingkungan kita bersama. Siapa pun yang terbukti bersalah dalam peristiwa ini, akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Karena pelanggaran hukum dalam hal pembakaran lahan di hutan lindung dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius, dari denda besar hingga sanksi pidana sehingga langkah penyidikan sangat diperlukan.

Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau yang dapat disebut KUHP baru, dalam pasal tersebut diterangkan bahwa,

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat oleh Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP. Kemudian, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar.

Penyidikan menjadi prioritas utama untuk mengungkap penyebab dari terjadinya karhutla ini untuk kemudian menilai apakah terdapat unsur kelalaian manusia yang berpotensi masuk dalam ranah pidana. Ini akan memastikan akuntabilitas pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Diharapkan kerja sama dan kesadaran masyarakat, termasuk para pendaki dan relawan, sangat penting dalam menjaga lingkungan alam dan mencegah kebakaran serupa. Melalui kolaborasi aktif semua pihak, kita dapat meminimalkan kerusakan lebih lanjut, melindungi lingkungan alam yang berharga, dan menjaga kelestarian Gunung Lawu serta wilayah sekitarnya. (*)

 

*) Oleh: Sasi Kirana Zahrani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi

Tombol Google News

Tags:

Sasi Kirana Zahrani Fakultas Hukum UB Universitas Brawijaya UB Karhutla BPBD Jatim Gunung Lawu Karhutla Gunung Lawu opini