KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan operasi Jagratara. Operasi ini untuk memastikan tidak adanya orang asing yang menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Dalam operasi itu, petugas Imigrasi Kelas 1 Surabaya mengamankan warga negara Sudan berinisial AA yang menyalahi izin tinggal. Pria berinisial AA itu datang dan menetap di Indonesia sejak November lalu. Bersama istri dan empat orang anaknya, AA menempati sebuah unit apartemen di Kota Surabaya.
Menurut keterangan AA, Ia datang ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki pabrik pengolahan di Kota Jombang, Jawa Timur.
Setelah melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal oleh yang bersangkutan. Alhasil, petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
“Operasi Jagratara yang kita laksanakan dalam 2 hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. Lima tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami,” ujar Muhammad Novrian Jaya selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut. Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing. (*)