KETIK, LUMAJANG – Sengketa kepemilikan Kantor DPD Partai Golkar Lumajang memanas. Upit Istighfarini, salah satu anak dari H. Munif Basyuni mendatangi kantor DPD Partai Golkar Lumajang didampingi pengacaranya Taher Ohorella SH.
Tak hanya mendatangi Kantor DPD Golkar, tim pengacara yang didampingi sejumlah orang memasang spanduk di papan nama Kantor DPD Golkar Lumajang yang bertuliskan klaim tanah yang ditempati DPD Partai Golkar Lumajang adalah milik H. Munif Basyuni.
Pada spanduk tersebut tertulis tanah seluas 1.429 Meter di Jalan Veteran tersebut adalah milik Almarhum H. Munif Basyuni berdasarkan sertifikat nomor 2143 yang diterbitkan BPN Lumajang pada tanggal 10 Septmber 1996.
"Ahli waris memiliki sertifikat atas nama H. Munif Basyuni. Maka tanah ini sah milik H. Munif Basyuni. Tapi DPD Golkar Lumajang melalui Ketua DPD Golkar Kabupaten Lumajang Pak Suigsan menyebut tanah ini aset DPP. Saya minta buktinya sejak setahun yang lalu tidak pernah ditunjukkan. Maka hari ini, tanah ini kami kuasai dan saya minta segera dikosongkan," kata Taher Ohorella.
Taher Ohorella menyebut, selain usaha menguasai tanah di jalan Veteran tersebut, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Lumajang dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Keluarga Almarhum H. Munif dan Pengacaranya Taher Ohorella SH. (Foto : Abdul Fatah / Ketik)
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Lumajang Drs. H. Suigsan begitu sampai di Kantor DPD Partai Golkar Lumajang langsung menemui keluarga Almarhum H. Munif Basyuni berserta pengacaranya.
Pembahasan soal sengketa tanah ini dilakukan secara tertutup di ruangan Ketua DPD Golkar Lumajang. Sampai berita ini kami turunkan, pembahasan masih belum selesai. (*)