KETIK, SIDOARJO – Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dia menghadapi vonis bersalah karena melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim menghukum Kades Ifanul dengan vonis penjara 5 bulan. Namun, dia tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 10 bulan. Kades Ifanul juga dihukum membayar denda Rp 5 juta.
Sebelum sidang berlangsung, Kades Ifanul terlihat duduk di kursi paling belakang. Dia memang sudah hadir sejak sekitar pukul 09.00 di PN Sidoarjo. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.00.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim Slamet Pujiono SH MH membacakan lagi tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. Majelis berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Terakdawa sendiri juga dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dakwaan dan tuntuan jaksa.
Sebelumnya, Kades Ifanul dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Oleh hakim, Kades Ifanul dinyatakan terbukti melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon saat melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada Kamis 4 Januari lalu.
Berdasar keterangan saksi-saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan SH, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.
Akibatnya, Kades Ifanul dipanggil dan diperiksa Bawaslu Sidoarjo. Tim Gakkumdu Sidoarjo kemudian melimpahkannya ke kejaksaan dan pengadilan. Hakim pun menjatuhkan hukuman pada Senin (26/2/2024).
Setelah sidang, Kades Ifanul tidak memberikan keterangan. Dia langsung meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Apakah akan banding atau tidak. (*)