KETIK, SURABAYA – Aturan baru periode pemesanan tiket KAI kembali diumumkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.
Dalam aturan baru periode pemesanan tiket KAI jarak jauh bisa dilakukan jauh-jauh hari, 90 hari sebelum keberangkatan.
Tiket kereta api jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Kemudian mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan.
"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Selain itu, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket. Sebab, jika pelanggan ketahuan sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.
Luqman menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," pungkas Luqman. (*)