KETIK, RAJA AMPAT – Jumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mencapai ribuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Raja Ampat, Said Soltief saat ditemui di Waisai, Rabu (1/11/2023).
Said menepis informasi yang dimuat dalam salah satu media online yang menyatakan bahwa, baru 2 UMK di Kabupaten Raja Ampat yang kantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, soal data UMK yang sudah mengantongi NIB sudah mencapai ribuan.
"Ini sepertinya ada mis komunikasi dan mis informasi. Perlu saya sampaikan bahwa OSS di Raja Ampat, kita sudah ikuti mulai tahun 2018 hingga sekarang. Mulai dari OSS versi 0.1 selanjutnya versi 1.1 dan OSS RBA. OSS dari 0.1 sampai 1.1 saja NIB untuk UKM yang tercatat sudah lebih dari 500," jelas Said.
Soltief juga menyatakan bahwa, saat ini pihaknya intens melakukan kunjungan ke kampung-kampung di wilayah Raja Ampat guna mengindentifikasi dan memastikan semua pelaku usaha di Raja Ampat terutama UMKM harus memiliki NIB.
"Ini sudah menjadi target program kerja kita. Hari ini kita mau menuju ke Waigeo Barat Kepulauan. Sebelumnya, pihaknya sudah berkunjung ke beberapa tempat lainya di Raja Ampat," terang Said.
Data yang berhasil dihimpun dalam Dashboard OSS-Berbasis resiko Kab.Raja Ampat per tahun 2021-2023. (Foto: Abhie/Ketik.co.id)
Lebih lanjut Said mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan 50 persen dari 117 Kampung yang tersebar di Wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lebih lanjut dijelaskan, yang dinyatakan dalam media bahwa baru 2 NIB, itu kemungkinan data dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, lanjut Said, jika dicek dari data OSS seluruh Raja Ampat yang sudah memiliki NIB sudah lebih dari seribu UMK. Untuk mengurus NIB, Said mengatakan, saat ini pengurusannya sangat mudah dan praktis. Pelaku usaha hanya menyiapkan administrasi berupa KTP, KK dan NPWP selanjutnya NIB dapat diproses dengan waktu yang relatif cepat.
Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.
Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.(*)