Kabupaten Blitar Permudah Perubahan SPPT PBB-P2 Lewat Aplikasi E-PTSL

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

8 November 2024 20:18 8 Nov 2024 20:18

Thumbnail Kabupaten Blitar Permudah Perubahan SPPT PBB-P2 Lewat Aplikasi E-PTSL Watermark Ketik
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, Jumat 8 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Jumat, 8 November 2024.

Kini, masyarakat di Kabupaten Blitar, khususnya desa-desa yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), dapat mengakses layanan perubahan SPPT PBB-P2 secara daring melalui aplikasi E-PTSL.

Aplikasi E-PTSL dirancang sebagai platform pendaftaran perubahan SPPT PBB-P2 secara kolektif oleh desa untuk objek pajak yang telah bersertifikat. Sejak diluncurkan oleh Bapenda pada tahun 2023, aplikasi ini telah memfasilitasi perubahan SPPT PBB-P2 di 23 desa, dengan total 22.000 SPPT yang berhasil diubah melalui jalur E-PTSL selama periode 2023-2024.

Aplikasi ini menjadi solusi praktis bagi desa-desa yang ingin memperbarui data SPPT PBB-P2 tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Desa-desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar di kantor Bapenda Kabupaten Blitar untuk mendapatkan akses ke aplikasi E-PTSL dengan user dan password yang akan disediakan.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, berharap agar desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar memanfaatkan aplikasi E-PTSL demi mempermudah pengajuan perubahan SPPT. 

“Kami telah menyediakan fasilitas ini agar pelayanan perubahan SPPT dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Harapannya, aplikasi E-PTSL ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di desa maupun kelurahan yang memerlukan perubahan SPPT,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi E-PTSL, diharapkan proses perubahan SPPT PBB-P2 bisa berlangsung lebih cepat dan transparan. Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL bisa segera memperbarui data pajak mereka dengan bantuan desa, sehingga status pajak mereka sesuai dengan data sertifikat yang telah diterbitkan.

Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di Kabupaten Blitar, untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pajak Blitar Kabupaten Blitar SPPT E-PTSL